Breaking

Sejumlah Pelaku Pencurian Uang di ATM Tertangkap, Namun Masyarakat di Himbau Tetap Waspada

Sejumlah Pelaku Pencurian Uang di ATM Tertangkap, Namun Masyarakat di Himbau Tetap Waspada - Polda DIY baru saja mengungkap sejumlah kasus pencurian Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berkedok skimming. Sebagian besar kasus terjadi di Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

Salah satu kasus yang banyak menyita perhatian masyarakat tentu yang terjadi di Jl Menteri Supeno, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Pasalnya, kasus itu terjadi di ATM Mandiri Indomart 22 Januari 2018 lalu, sekitar pukul 15.00 WIT, saat banyak orang berlalu-lalang.

Korban beinisial YFS yang merupakan salah satu dosen perguruan tinggi DIY yang tinggal di Pandowoharjo Kabupaten Sleman. Usai diselidiki, Sat Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap sejumlah pelaku yang ternyata telah melakukan beberapa aksi serupa lain.

Sejumlah Pelaku Pencurian Uang di ATM Tertangkap, Namun Masyarakat di Himbau Tetap Waspada

Sejumlah tempat yang pernah disinggahi pelaku-pelaku seperti ATM BCA Indomaret Kota Gede Yogyakarta dan ATMP BCA Indomaret Wahid Hasyim Yogyakarta. Terungkap jika pelaku melakukan aksi dengan mengganjal mesin lubang ATM menggunakan tusuk gigi. "Tujuannya biar kartu ATM korban macet, selanjutnya pelaku pura-pura membantu," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo, Selasa (20/3).

Hebatnya, saat melakukan aksinya dengan berpura-pura membantu, pelaku menggunakan seragam maupun tanda pengenal bank-bank dari ATM tersebut. Kemudian, pelaku meminta korban untuk menghubungi nomor call center yang ada di stiker-stiker yang ditempel ke mesin ATM.

Dengan seragam dan tanda pengenal tersebut, korban-korbannya tentu percaya dan menghubungi nomor call center yang tertera. Padahal, nomor itu merupakan komplotan pelaku yang tentu mengarahkan untuk menekan tombol-tombol yang mengungkap data ATM korban.

Telah tertangkap empat orang tersangka inisial MI asal Pandeglang, ND asal Talangpadang, MRK asal Boyolali dan RP asal Sukarame yang jadi satu-satunya pelaku wanita. Polisi turut menyita telepon genggam, sejumlah pakaian bank, satu patahan gergaji, dan satu tusuk gigi. "Ada pula delapan ATM BRI, enam ATM BCA, tujuh ATM BNI dan enam ATM Mandiri," ujar Hadi.

Atas kejadian itu, satu korban yang sudah melaporkan mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun, dan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di ATM. 

Sumber : republika.co.id

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.